Dianggap Kejahatan Extraordinary Crime, Zarof Ricar Tak Dijatuhi Vonis Maksimal, Kenapa?

Kamis 19 Jun 2025 - 13:48 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Hakim mempertimbangkan hukuman untuk Zarof Ricar yang di vonis 20 rajin penjara sebelumnya, kenapa?

Hakim ternyata mempertimbangkan usia dari Zarof Ricar yang dinilai sudah sangat tua dan lansia maka dari itu hanya dk vonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan usia terdakwa menjadi salah satu faktor utama untuk meringankan hukuman.

"Mempertimbangkan, bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun. Di mana, jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan," ujar Rosihan dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/6/2025) dikutip, Bacakoran.co dari kompastv, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini

Rosihan juga sebut jaka pidana maksimal 20 tahun terhadap Zarof Ricar dapat dianggap sebagai hukuman seumur hidup secara de facto.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," katanya.

Tidak hanya itu, nakim juga mempertimbangkan faktor kesehatan terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan kemanusiaan.

"Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," kata Rosihan.

BACA JUGA:Gila Tajirnya! Pegawai MA Zarof Ricar Punya Rp1 T dan 51 Kg Emas, Netizen: Suap Nih!

Sebelumnya nama Zarof Ricar menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah terungkap kasus vonis bebas ronald tannur dan temuan uang hingga emas dirumahnya.

Lantas siapakah sosok  Zarof Ricar yang tersandung kasus suap vonis bebas dan penemuan uang Rp 920 miliar hingga emas 51 kg.

Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mahkamah Agung terkait suap gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.  

Kasus vonis bebas mencuat setelah ditemukannya uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg di kediamannya. 

BACA JUGA:Skandal Rp1 T Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur, Netizen Murka!

Kategori :