Dua anjing peliharaan Rosa pun berkelahi dan mengalami luka.
BACA JUGA:5 Nail Art yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Makin Stunning dan Berkelas!
BACA JUGA:Viral! ART Asal Banyumas Babak Belur Dianiaya Majikan di Jakarta, Keberadaan Pelaku Masih Buron
"Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya," ujar Debby.
Parahnya, penganiayaan tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga melibatkan sejumlah benda seperti raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat, hingga serokan.
"Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat dan serokan sampah," tambahnya.
Kekerasan terhadap Intan rupanya telah berlangsung lama.
BACA JUGA:Pilu! 3 ART Disiksa Satu Keluarga di Kelapa Gading, Terbongkar Gara-Gara Aksi Nekat Rekannya
BACA JUGA:Tragis! Bocah 6 Tahun di Tangsel Tewas Jatuh dari Apartemen, ART Keliling Cari Anak Hilang
Sejak mulai bekerja pada Juni 2024, korban kerap mendapat perlakuan kasar.
Rangkaian pemukulan dan kekerasan dilakukan selama lebih dari setahun, dengan alasan ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, polisi mengonfirmasi bahwa korban sempat dipaksa memakan kotoran anjing oleh pelaku.
Tidak hanya mengalami penyiksaan fisik dan mental, Intan pun tidak menerima sepeser pun gaji selama masa kerjanya.
Padahal, secara kontrak, dia dijanjikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Atas tindakan biadab ini, R dan M kini dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.