Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

Selasa 24 Jun 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Total delapan titik ladang ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan oleh aparat.

BACA JUGA:Ngeri! Jendral Tertinggi Iran Ungkap Akan Terus Gempur Israel Sampai Netanyahu Berlutut

BACA JUGA:Pasha Ungu Murka, Desak Screenplay Films Tanggung Jawab Insiden Dimas Anggara Diduga Gampar Kiesha Alvaro

Tujuh titik dimusnahkan pada 22–23 Juni, sementara titik terakhir dimusnahkan pada 24 Juni 2025.

Modus yang digunakan oleh tersangka F adalah menanam ganja di kebun pribadi, lalu mengeringkannya dan mengemasnya di gubuk sebelum dikirimkan melalui kurir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Fakta Baru! Josh Akherman Sekwan DPRD OKU Selatan Ke Club Palembang Bareng Selingkuhan Sebelum Digerebek

BACA JUGA:Netizen Ikut Geram Selingkuhan Josh Akherman Sekwan DPRD OKU Selatan, Tak Lagi Sebut Pelakor, Tapi Gundik!

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.

Kini, pengejaran terhadap dua DPO masih terus dilakukan.

Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut tentang jaringan narkotika di Indonesia atau bagaimana proses hukum terhadap kasus seperti ini berjalan, aku bisa bantu jelaskan lebih dalam.

Kategori :