bacakoran.co

Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

Ladang ganja 25 hektare di aceh, polisi tetapkan kurir dan pengemas sebagai tersangka--

BACAKORAN.CO - Operasi besar-besaran dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan total temuan mencapai sekitar 960.000 batang ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 180 ton.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial YH alias Musra di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.

Saat itu, polisi menyita 27 kilogram ganja kering yang hendak dikirim ke Siantar, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, 2 Orang Langsung Diciduk!

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja Siap Edar di Sumbar Tepat Waktu, 4 Orang Langsung Diciduk

Dari hasil interogasi, YH mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial F alias Podan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama satu tersangka lain, MR.

YH juga menyebut bahwa ganja tersebut dikemas oleh tersangka KR, yang kemudian berhasil ditangkap.

Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram untuk mengantarkan ganja ke pemesan.

Berdasarkan informasi dari YH, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah gubuk milik F dan menemukan tambahan 8 kilogram ganja kering.

BACA JUGA:Bobby Gigit Jari, Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sah Milik Aceh, Ini Dasarnya!

BACA JUGA:Peringatan Keras dari Wamenntan untuk Penyalahgunaan Alsintan:

Tak berhenti di situ, YH juga mengungkapkan adanya ladang ganja milik F di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Tim gabungan dari Bareskrim, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai kemudian melakukan pencarian intensif pada 17–19 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan lima titik ladang ganja.

Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

Melly

Melly


bacakoran.co - operasi besar-besaran dilakukan oleh direktorat tindak pidana narkoba (dittipidnarkoba) bareskrim polri berhasil mengungkap keberadaan ladang seluas 25 hektare di kabupaten nagan raya, aceh.

penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan ladang terbesar di indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan total temuan mencapai sekitar 960.000 batang ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 180 ton.

kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial yh alias musra di bener meriah, aceh, pada akhir mei 2025.

saat itu, polisi menyita 27 kilogram ganja kering yang hendak dikirim ke siantar, sumatera utara.

dari hasil interogasi, yh mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial f alias podan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) bersama satu tersangka lain, mr.

yh juga menyebut bahwa ganja tersebut dikemas oleh kr, yang kemudian berhasil ditangkap.

para pelaku dijanjikan upah sebesar rp300.000 per kilogram untuk mengantarkan ganja ke pemesan.

berdasarkan informasi dari yh, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah gubuk milik f dan menemukan tambahan 8 kilogram ganja kering.

tak berhenti di situ, yh juga mengungkapkan adanya ladang milik f di kawasan beutong ateuh banggalang, nagan raya.

tim gabungan dari bareskrim, polda aceh, polres nagan raya, dan bea cukai kemudian melakukan pencarian intensif pada 17–19 juni 2025. hasilnya, ditemukan lima titik ladang ganja.

operasi dilanjutkan pada 20–22 juni dan kembali menemukan tiga titik tambahan di desa blang meurandeh dan desa kuta teungoh.

total delapan titik ladang ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan oleh aparat.

tujuh titik dimusnahkan pada 22–23 juni, sementara titik terakhir dimusnahkan pada 24 juni 2025.

modus yang digunakan oleh tersangka f adalah menanam ganja di kebun pribadi, lalu mengeringkannya dan mengemasnya di gubuk sebelum dikirimkan melalui kurir.

para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal mencapai rp10 miliar.

keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di indonesia.

polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.

kini, pengejaran terhadap dua dpo masih terus dilakukan.

kalau kamu ingin tahu lebih lanjut tentang jaringan narkotika di indonesia atau bagaimana proses hukum terhadap kasus seperti ini berjalan, aku bisa bantu jelaskan lebih dalam.

Tag
Share