Gak Bisa Nego! Naik Pangkat ASN Sekarang Gak Semudah Dulu, Ini Aturan Barunya!

Senin 30 Jun 2025 - 14:13 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Ada tiga jalur utama dalam struktur baru:

BACA JUGA:Viral Dokter di Ponorogo Layani Pengobatan Gratis Tak Patok Tarif, Bayar Seikhlasnya atau Cukup Berdoa

BACA JUGA:Bolos Kerja 4 Tahun, ASN Guru di Prabumulih Dipecat, Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

Pertama, horizontal yakni mutasi ke jabatan setara dalam kelompok yang sama.

Kedua, vertikal merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok jabatan yang sama.

Terakhir, ketiga, diagonal di mana promosi ke jabatan lebih tinggi di lintas kelompok jabatan.

“Gak bisa lagi ada promosi instan tanpa penilaian kompetensi. Semua harus melalui proses dan dinilai objektif,” ujar Rini.

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru Berstatus ASN di Mesuji Lecehkan Murid Bertahun-tahun sampai Ancam Akan Membunuh

BACA JUGA:Kuota Rumah Subsidi Digenjot Jadi 350 Ribu Unit, ASN dan Petugas Lapas Ikutan Dapat Jatah!

Ada Batas Waktu dan Syarat Kompetensi Mutasi ASN

Rini pun menjelaskan jika mutasi ASN kini diatur lebih ketat, baik antar instansi pusat, daerah, maupun lintas perwakilan luar negeri (LN).

Aturan waktunya juga jelas yakni minimal dua tahun, maksimal lima tahun.

Mutasi dilakukan berdasarkan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang dibutuhkan, dan harus melewati pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS dan P3K.

BACA JUGA:6 ASN di Kota Ini Bolos Kerja Hingga 3 Tahun, Bahkan Ada yang 10 Tahun, Katanya Sakit, Gajinya Bagaimana?

BACA JUGA:ASN Kini Bisa WFA, Ketahui Aturan yang Berlaku Mulai Hari ini

“Jangan harap bisa ‘mutasi suka-suka’ kalau tidak sesuai kebutuhan dan kompetensi,” imbuh Rini.

Kategori :