Sesuai rencana awal, aturan co-payment sebenarnya dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026 untuk semua produk asuransi kesehatan baru.
Bagi polis lama, perusahaan diberikan waktu transisi hingga 31 Desember 2026.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, nantinya nasabah akan menanggung minimal 10% dari klaim, dengan plafon maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.
Kategori :