Ketua MUI: Gaji Rp10 Juta Sekarang Tak Wajib Bayar Zakat, Begini Cara Hitungnya

Rabu 02 Jul 2025 - 11:01 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Netizen Sentil MUI Diam Saja Tindakan Gus Iqdam Sholawatan Diiringi Musik DJ: Sumpah Jijik Gue!

BACA JUGA:Kontroversi Wacana Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat: MUI Ingatkan Aturan Syariat!

Berikut cara menghitung zakat emas/perak dilansir Bcaakoran.co dari laman resmi BAZNAS:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Seseorang menyimpan emas sebanyak 100 gram (melebihi nishab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-.

Zakat emas yang perlu ditunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Lantas, perhitungan yang dilakukan oleh Ketua MUI menunjukkan bahwa gaji Rp10 juta per bulan saat ini belum mencukupi nishab, karena nilai tukar rupiah mengalami inflasi terhadap harga emas.

Dengan kata lain, walaupun nominal gaji terlihat besar, daya beli dan nilai riilnya menurun, sehingga tidak lagi tergolong wajib zakat menurut standar emas.

Kategori :