Resmi! Warga Boleh Ngebor Minyak Sendiri, Siap-Siap Jadi Sultan Baru!

Rabu 02 Jul 2025 - 11:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Bukan cuma legalitas, aturan ini juga jadi strategi jitu pemerintah untuk menambah lifting nasional hingga 15.000 barel per hari (bph).

“Yang selama ini tidak tercatat, sekarang bisa masuk data resmi. Target kita antara 10.000–15.000 bph tambahan,” ungkapnya.

Setiap tetesan minyak dari sumur rakyat akan diserap oleh perusahaan KKKS di wilayah kerja masing-masing.

Sebut saja raksasa migas seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu, hingga BP Berau, akan wajib menampung hasil pengeboran warga.

BACA JUGA:Viral! Aksi Dramatis Damkar Jinakkan Kucing Galak Bikin Netizen Terpukau

BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp17 Ribu! Pedagang Surabaya-Semarang Menjerit

Ada Masa Uji 4 Tahun Sebelum Izin Dicabut

Meski dibolehkan, bukan berarti bebas tanpa aturan.

Pemerintah memberi masa transisi atau pembinaan selama 4 tahun, diawasi langsung oleh Dirjen Migas dan SKK Migas.

Jika setelah masa itu masih ada pelanggaran teknis atau lingkungan, izin bisa dicabut dan pelaku bisa dijerat hukum.

Kategori :