Meskipun menurut Perda Nomor 9 Tahun 2018 pengelolaan sampah pasar menjadi tanggung jawab pengelola kawasan, DLHK mengambil alih karena kondisi di lapangan dinilai tidak tertangani secara optimal.
Langkah Strategis Jangka Panjang
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemkot Bandung juga tengah membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator di beberapa titik.
Salah satu site baru dengan kapasitas lebih dari 15 ton dijadwalkan mulai beroperasi minggu depan.
BACA JUGA:Sampah Bukan Masalah, Tapi Peluang! Kenali Manfaat Bank Sampah untuk Keuanganmu
Tujuannya adalah agar Kota Bandung tidak lagi bergantung pada TPA Sarimukti dan mampu mengelola sampah secara mandiri.
Aksi DLHK Kota Bandung
DLHK Kota Bandung turun tangan langsung pada 4 Juli 2025, mengerahkan 18 ritase truk untuk mengangkut sampah yang sebagian besar berupa sampah organik.
Menariknya, sampah tersebut tidak dibuang ke TPA Sarimukti, melainkan diolah menjadi pupuk dan gas di lokasi pengolahan belakang pasar.
BACA JUGA:Gegara Sampah, 52 Pendaki Kena Blacklist 5 Tahun Tak Bisa Naik Rinjani! Kok Bisa?
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bandung untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dan memperkuat sistem pengolahan lokal.
Dampak Positif
- Meningkatkan kenyamanan pengunjung dan pedagang.
- Menekan potensi penyakit akibat lingkungan kotor.
BACA JUGA:Pondasi Tergerus Sungai dan Dihantam Sampah, Jembatan Pangkul Tak Bisa Dilintasi Kendaraan
BACA JUGA:Gubernur Jabar Nyemplung Bersihin Sampah Banjir Sukabumi, Netizen Heboh: Ini Aksi atau Gimik?
- Mendorong kesadaran pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.