BACAKORAN.CO - Kabar bahagia untuk jutaan nasabah asuransi se-Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan skema co-payment, alias iuran bersama 10 persen biaya berobat.
Awalnya, skema ini akan mewajibkan nasabah bayar sendiri sebesar 10 persen dari total biaya rawat inap atau rawat jalan.
Nah, kabal terbaru, kini rencana tersebut dibatalkan untuk sementara.
Ditunda Demi Perlindungan Rakyat
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan jika penundaan ini adalah langkah kehati-hatian strategis, bukan mundur tanpa arah.
“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar adil, tidak memberatkan masyarakat, dan mampu memperkuat sistem asuransi nasional,” tegas Mahendra.
Sementara itu, anggota DPR RI Misbakhun menambahkan, SE OJK No. 7 Tahun 2025 resmi ditunda hingga lahirnya Peraturan OJK (POJK) yang baru dan lebih matang.
Kenapa Perlu Ditunda?
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Ubah Koin TikTok Jadi Saldo DANA dan GoPay dengan Aman
Menurut OJK, sistem asuransi Indonesia sedang berada di titik kritis.
Dengan Indonesia menuju era populasi lansia, biaya kesehatan bakal melonjak drastis.
Tanpa pengaturan yang tepat, sistem asuransi bisa kewalahan dan kolaps.
“Kalau tidak dikelola sekarang, bisa jadi bom waktu,” ujar Mahendra.
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli 2025 Cair Rp1 Juta? Cek Jadwal & Cara Penerimaannya Sekarang!