BACAKORAN.CO – Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir 17.026 rekening terkait judi online (judol).
Pemblokiran rekening terkait judi online ini dilakukan OJK menggandeng pihak perbankan.
Tindakan tegas OJK ini dilakukan menyusul data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengungkap ribuan rekening terindikasi menjadi “dompet digital” para pelaku kejahatan siber.
Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan langsung menginstruksikan bank untuk menutup Customer Information File (CIF) yang terkait.
“Kami sudah minta bank untuk menutup CIF dan menerapkan enhanced due diligence,” tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (8/7/2025).
OJK Siapkan Satgas Khusus: Pemburu Jejak Siber Judol
Dian juga mengumumkan pembentukan task force khusus incident siber demi mempercepat deteksi dan tindakan atas transaksi keuangan ilegal.
Satgas ini akan bergabung dengan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri dari OJK, Kominfo, dan 16 lembaga negara lainnya.
BACA JUGA:Kode Promo Grab Hari ini 8 Juli 2025, Perjalanan Aman Hemat Diskon GrabCar, GrabBike dan GrabMart
“Ke depan, kami akan blokir total individu yang terkait judi online, bahkan jika mereka punya banyak rekening,” tambahnya.
Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Judi Online
OJK tak hanya membekukan rekening yang digunakan secara langsung dalam transaksi.
Semua rekening yang tercatat atas nama dan CIF yang sama juga ikut diblokir!