Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme

Kamis 10 Jul 2025 - 19:17 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan temuan mengejutkan dalam proses verifikasi data terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis, 10 Juli 2025, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK berhasil mengidentifikasi lebih dari 571 ribu nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Temuan ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Ivan, data tersebut diperoleh dari hasil pencocokan antara NIK penerima bansos yang dikirimkan oleh Kementerian Sosial dan data transaksi keuangan yang dianalisis oleh PPATK.

BACA JUGA:Tragedi Rem Blong! Truk Hantam Mobil dan Rumah, 4 Nyawa Melayang

BACA JUGA:Butuh Rp183 T, SD-SMP Swasta Gratis Mulai 2026? Begini Skemanya!

Proses pencocokan ini baru dilakukan terhadap satu bank, namun hasilnya sudah menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Ivan menyebut bahwa lebih dari 500 ribu NIK penerima bansos ternyata juga tercatat sebagai pihak yang terlibat dalam praktik perjudian daring atau yang lebih dikenal sebagai “judol”.

“Ya, kita baru lakukan pencocokan dengan satu bank. Ketika NIK dari penerima bansos itu kami cocokkan dengan data transaksi, ternyata memang ada lebih dari 500 ribu NIK yang juga merupakan pemain judol,” ujar Ivan kepada awak media.

Tak berhenti di situ, Ivan juga menyebutkan bahwa dalam proses verifikasi tersebut ditemukan indikasi lain yang lebih mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Tersangka Kumpulkan uang dari Kepala Desa, Namun Pembelian APAR Lebih Banyak Selang

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Moon Taeil Divonis 3,6 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seksual!

Ratusan ribu rekening yang terafiliasi dengan NIK penerima bansos ternyata memiliki jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bahkan, sebagian kecil dari NIK tersebut terhubung dengan aktivitas pendanaan terorisme, sebuah ancaman serius terhadap keamanan nasional.

“Selain keterlibatan dalam judol, kami juga menemukan adanya NIK penerima bansos yang terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi. Bahkan ada sejumlah data yang menunjukkan bahwa beberapa NIK tersebut digunakan dalam kegiatan pendanaan terorisme,” jelas Ivan.

Kategori :