bacakoran.co

Tersangka Kumpulkan uang dari Kepala Desa, Namun Pembelian APAR Lebih Banyak Selang

Tim Peyidik Kejari Empat Lawang dalami keterangan Aprizal, tenaga ahli DPRD Empat Lawang yang menjadi tersangka korupsi dana desa pembelian APAR. (foto : hendro/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Setelah menetapkan Aprizal alias AP seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang sebagai satu-satunya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa di Kabupaten Empat Lawang pada akhir Juni 2025 lalu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang masih menggali keterangan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Hendra Fabianto mengatakan pihaknya masih mendalami modus dan peran tersangka AP.

"Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, namun berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi, tersangka AP diduga mengondisikan penggunaan dana desa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” jelas Eryana, Kamis 10 Juli 2025.

Menurut Eryana, dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikondisikan untuk proyek pengadaan APAR.

BACA JUGA:Periksa Sekretaris Daerah Empat Lawang, Penyidik Kejari Sebut Bukan Atas Dasar Jabatannya

BACA JUGA:Siang Hari, Puluhan Petak Kios di Pasar Pulau Mas Empat Lawang Ludes Dilalap Api

"Bahkan dalam praktiknya, sebagian besar anggaran ternyata digunakan untuk membeli selang pompa pemadam, bukan APAR sesuai judul proyek,"urainya.

“Seolah-olah ini proyek prioritas desa, padahal kenyataannya pembelian lebih banyak selang pompa. Uang dihimpun dari para kepala desa dikumpulkan melalui AP. Setelah itu, pembelian APAR tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” bebernya.

Eryana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan AP adalah secara otomatis memasukkan pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh Kabupaten Empat Lawang tanpa ada kebutuhan atau permintaan resmi masyarakat melalui musyawarah desa.

“Kalau sudah dimasukkan secara otomatis ke APBDes, para kepala desa mau tidak mau harus melaksanakan meskipun ini bukan hasil Musdes,” jelasnya.

BACA JUGA:Butuh, Rp183 T, SD-SMP Swasta Gratis Mulai 2026? Begini Skemanya!

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Moon Taeil Divonis 3,6 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seksual!

Apakah ada bakal ada tersangka lain? Eryana mengatakan bahwa  penyidikan masih terus berjalan.  “Saat ini kami masih memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang tindak pidananya. Proses penyidikan tetap berjalan sambil kita dalami peran pihak lain,” ujar  Eryana.

Diketahui sebelumnya, Kejari Empat Lawang menetapkan dan menahan Aprizal dalam kasus pengadaan APAR yang menggunakan Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka Kumpulkan uang dari Kepala Desa, Namun Pembelian APAR Lebih Banyak Selang

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah menetapkan seorang kabupaten empat lawang sebagai satu-satunya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di sejumlah desa di kabupaten empat lawang pada akhir juni 2025 lalu, tim kejaksaan negeri (kejari) kabupaten empat lawang masih menggali keterangan tersangka.

kepala kejaksaan negeri empat lawang, eryana ganda nugraha didampingi kasi pidsus, hendra fabianto mengatakan pihaknya masih mendalami modus dan peran tersangka ap.

"kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, namun berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi, tersangka ap diduga mengondisikan penggunaan dana desa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” jelas eryana, kamis 10 juli 2025.

menurut eryana, dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikondisikan untuk proyek pengadaan apar.

"bahkan dalam praktiknya, sebagian besar anggaran ternyata digunakan untuk membeli selang pompa pemadam, bukan apar sesuai judul proyek,"urainya.

“seolah-olah ini proyek prioritas desa, padahal kenyataannya pembelian lebih banyak selang pompa. uang dihimpun dari para kepala desa dikumpulkan melalui ap. setelah itu, pembelian apar tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” bebernya.

eryana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ap adalah secara otomatis memasukkan pengadaan apar ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdes) di seluruh kabupaten empat lawang tanpa ada kebutuhan atau permintaan resmi masyarakat melalui musyawarah desa.

“kalau sudah dimasukkan secara otomatis ke apbdes, para kepala desa mau tidak mau harus melaksanakan meskipun ini bukan hasil musdes,” jelasnya.

apakah ada bakal ada tersangka lain? eryana mengatakan bahwa  penyidikan masih terus berjalan.  “saat ini kami masih memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang tindak pidananya. proses penyidikan tetap berjalan sambil kita dalami peran pihak lain,” ujar  eryana.

diketahui sebelumnya, kejari empat lawang menetapkan dan menahan aprizal dalam kasus pengadaan apar yang menggunakan dana desa di kabupaten empat lawang tahun anggaran 2022 dan 2023.

penangkapan dilakukan pada kamis, 26 juni 2025, setelah penyidik kejari empat lawang menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan.

berdasarkan hasil penyelidikan, aprizal  diduga kuat mengatur skema pengadaan apar di hampir seluruh desa di kabupaten empat lawang.

ap yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli dprd, menggunakan posisinya untuk mengarahkan agar dana desa digunakan untuk membeli apar, meskipun barang tersebut tidak dibutuhkan dan tak pernah diusulkan oleh masyarakat desa melalui musyawarah.

dana untuk pembelian apar tersebut langsung dimasukkan ke dalam apbdes tanpa proses demokratis yang semestinya. kepala desa pun seperti 'dipaksa' untuk merealisasikan pengadaan barang yang pada akhirnya bermasalah.

bahkan, menurut hasil penyelidikan, ada desa yang tidak menerima apar sama sekali meski anggaran sudah dicairkan.

ada yang menerima jumlah apar lebih sedikit dari seharusnya. beberapa apar diserahkan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai.

harga pengadaan apar pun diketahui jauh di atas nilai rencana anggaran biaya (rab), yang mengindikasikan markup anggaran secara sistematis. yang lebih miris, program ini sama sekali tidak melalui hasil rembuk desa.

kepala seksi intelijen kejari empat lawang, niku senda sh menegaskan, tersangka ap dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ia juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang turut serta dalam tindak pidana.

Tag
Share