Uang Rp300 Juta Berserakan Mojongsari Depok! Nasabah Dijambret Usai Ambil Uang di Bank

Jumat 11 Jul 2025 - 12:47 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACA JUGA:Geger! Komplotan Pencuri Minimarket di Depok Gunakan Las Bobol ATM

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Ojol Nyasar Jadi Pencuri! Barang Mewah Pelanggan Raib Belasan Juta

BACA JUGA:2 Pencuri Motor Meresahkan Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai, 1 Tersangka Ditembak

Disarankan untuk meminta pengawalan dari aparat keamanan guna mencegah kejadian serupa.

Kejadian viral penjambretan uang Rp300 juta di Depok bukan hanya menghebohkan jagat maya, tetapi juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar.

Modus pecah ban yang digunakan pelaku menunjukkan betapa liciknya strategi kriminal yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja.

Polisi telah mengamankan dua pelaku dan menyelamatkan sebagian uang yang sempat berhamburan di jalan.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Sindikat Pencurian Motor di Jakarta Barat Dibongkar Polisi,13 Unit Diamankan

BACA JUGA:Warga Serbu Bakar Markas Polsek Kayangan, Berawal dari Tuduhan Pencurian hingga Bunuh Diri Seorang ASN

 Namun, kerugian korban tetap besar dan trauma yang dialami tentu tak ternilai.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu meminta pengawalan saat mengambil uang dalam jumlah besar dari bank, serta tidak mudah percaya pada orang asing yang memberi informasi mendadak di jalan.

Kategori :