bacakoran.co

Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam

Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam--Kumparan.com

BACAKORAN.CO - Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) di Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya.

Ia dijerat karena dianggap terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan dan hanya dikenakan tahanan luar.

Kini kasusnya sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

BACA JUGA:Banjir Belum Surut di Periuk Damai, 862 Warga Kota Tangerang Masih Mengungsi

BACA JUGA:Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pelepasan Jenazah Korban Kecelakaan ATR 42-500

Menurut sang istri, Arsita (39), kejadian bermula saat ia berangkat dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo.

Dalam perjalanan, ia bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil usai mengambil pesanan jajanan pasar. Mereka lalu berjalan beriringan.

Tak lama kemudian, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang berboncengan motor.

Arsita sempat berteriak, namun hanya suaminya yang ada di lokasi. Hogi pun spontan mengejar dan berusaha menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander.

BACA JUGA:Heboh! Sekolah Elit di Banyuwangi Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Alasannya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Viral Sajikan Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SPPG Lebak Banten Minta Maaf

Aksi kejar-kejaran itu berlangsung beberapa kali hingga akhirnya motor pelaku kehilangan kendali saat naik ke trotoar dan menabrak tembok.

Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas di tempat.

Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam

Ayu

Ayu


bacakoran.co - seorang pria bernama hogi minaya (43) di sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya.

ia dijerat karena dianggap terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua pelaku.

peristiwa itu terjadi pada april 2025 di jalan solo, maguwoharjo, sleman. meski berstatus tersangka, hogi tidak ditahan dan hanya dikenakan tahanan luar.

kini kasusnya sudah masuk tahap ii di kejaksaan.

menurut sang istri, arsita (39), kejadian bermula saat ia berangkat dari pasar pathuk menuju sebuah hotel di maguwoharjo.

dalam perjalanan, ia bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil usai mengambil pesanan jajanan pasar. mereka lalu berjalan beriringan.

tak lama kemudian, sebelum area transmart maguwoharjo, tas arsita dijambret oleh dua orang berboncengan motor.

arsita sempat berteriak, namun hanya suaminya yang ada di lokasi. hogi pun spontan mengejar dan berusaha menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil xpander.

aksi kejar-kejaran itu berlangsung beberapa kali hingga akhirnya motor pelaku kehilangan kendali saat naik ke trotoar dan menabrak tembok.

kedua pelaku, rda dan rs asal pagar alam, sumatera selatan, tewas di tempat.

kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, tetapi proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.

hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh satlantas polresta sleman.

kasat lantas polresta sleman, akp mulyanto, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

polisi menilai unsur pidana terpenuhi sehingga hogi dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 uu lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

pakar hukum pidana ugm, prof marcus priyo gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan akan rumit.

menurutnya, hogi bisa bebas jika terbukti tindakannya merupakan pembelaan diri yang sebanding dengan serangan.

namun jika dianggap melampaui batas, ia tetap dapat dipidana. prof marcus juga menekankan pentingnya pembuktian kausalitas antara kegoncangan jiwa akibat serangan dan perbuatan yang menyebabkan kematian pelaku.

arsita berharap suaminya mendapat keadilan karena tindakannya semata-mata untuk melindungi dirinya.

saat ini hogi berstatus tahanan luar dengan gps terpasang di pergelangan kaki, menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasibnya.

Tag
Share