Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan QRIS sebagai alat bayar digital pada Sabtu, 17 Agustus 2019.
QRIS adalah standar kode respons cepat (QR code) yang memberikan kamu kemudahan, cepat dan terjaga keamanannya dalam membayar atau bertransaksi sehari-hari.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jamaah Haji yang Terpisah dalam Penempatan di Makkah Sudah Bisa Digabungkan
Pemberlakuan QRIS di Indonesia diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Pengguna QRIS secara menyeluruh di semua kedai dimulai dari 1 Januari 2020 dengan berlogo QRIS.
Dilansir Bacakoran.co dari Tempo, BI telah berkolaborasi bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam menyusun QRIS sesuai dengan standar Europay, Mastercard, dan Visa (EMVCo).
Dan EMVCo sendiri adalah suatu lembaga yang mengelola dan menetapkan ketentuan internasional terhadap kode QR.
BACA JUGA:Terus Meresahkan, 2 KKB Berhasil Dilumpuhkan, Tewas Oleh Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Papua Tengah
Bahkan Bank Indonesia (BI) telah melakukan kerja sama dengan empat bank sentral yang telah menerapkan QRIS di sejumlah negara Asia.
Keempat bank sentral tersebut meliputi Bank Negara Malaysia (BNM), Monetary Authority of Singapore (MAS), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), dan Bank of Thailand (BOT).
Kemudian, Jumat, 17 November 2023, QRIS mulai bisa digunakan di Singapura, menyusul Thailand, Filipina, dan Malaysia.
Keunggulan QRIS
Dengan QRIS, telah digunakan seluruh transaksi non-tunai di toko kamu, dan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan mudah.
Kamu cukup menyediakan 1 QR Code untuk menerima pembayaran digital dari berbagai aplikasi pembayaran berbeda.
Dengan QRIS, kamu bisa melayani pembayaran digital dari berbagai bank dan e-wallet, seperti OVO, Gopay, Dana, LinkAja, hingga ShopeePay.
Dan dengan fasilitas QRIS pastinya pelayanan berbagai pembayaran digital, toko/ usaha kamu juga akan terkesan lebih modern dan kekinian.