Penadah Mobil Curian Susul Pencurinya ke Penjara, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Senin 14 Jul 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan berhasil menuntaskan kasus pencurian mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Solid bernomor polisi BG 1669 CG milik Melly Yanti (36) warga Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Setelah pada Jumat 12 Juni 2025 berhasil menangkap 2 pelaku pencurian mobil tersebut yaitu Rahmaidi Erlanda (26) warga Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dan Yadi (48) warga Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, selang satu bulan kemudian tepatnya pada 11 Juli 2025  polisi menangkap pelaku penadah mobil curian itu.

Tersangkanya Odi Saputra (30) warga Desa Padang Lakaran, Kelurahan Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Karena ulahnya, kini Odi Saputra susul dua pencuri mobil itu ke penjara.

Diwartakan sebelumnya, aksi pencurian mobil itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Rama Gang Tunggal RT 003 RW 009, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Tertangkap Usai Curi Pickup, Terungkap Pernah Curi Truk, Satu Rekan Tersanga Masih Diburu

BACA JUGA:2 Pencuri Motor Meresahkan Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai, 1 Tersangka Ditembak

Salah-satu pelaku yakni Rahmaidi Erlanda merupakan mantan pacar korban yang masih berstatus mahasiswa masuk ke dalam rumah korban dengan pura-pura bertamu. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil korban yang saat itu berada di dalam pot bunga.

Lalu Rahmaidi kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Ayla Warna Merah milik korban bernomor polisi BG 1669 CG.

Dengan tanpa rasa bersalah pelaku Rahmaidi kemudian menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada seseorang.

Tak terima perbuatan pelaku, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Selanutnya pada  Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil menyergap tersangka Rahmaidi Erlanda di sebuah bedeng di Kelurahan Mangga Besar. 

BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Penumpang Wanita Laporkan Pria yang Intimidasi Lansia di TransJakarta

BACA JUGA:Tok! Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Harlah Prabowo

Ketika itu tersangka Rahmaidi Erlanda mengakui telah melakukan pencurian dan menggadaikan mobil tersebut bersama temannya yang bernama Yadi.

Tanpa membuang waktu, polisi menyergap Yadi yang rumahnya tidak jauh dari tempat Rahmaidi Erlanda ditangkap.

Selanjutnya dari pengakuan Rahmaidi dan Yadi  diketahui jika  mobil korban telah digadaikan kepada teman Yadi sebesar Rp25 juta. 

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin menyebutkan bahwa Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan mobil korban.

BACA JUGA:Satu Perampok yang Rampas Tas Berisi Uang 10 Juta Tertangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

BACA JUGA:Gaji Dipotong Otomatis Buat Cicil Rumah? Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah!

Mobil itu terpantau di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.  "Kemudian sekira pukul 23.00 wib Team Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berangkat menuju Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan untuk melakukan pengejaran.

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib pelaku berhasil di amankan di kawasan Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.

Polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla berikut 1 buah kunci kontak dan STNK asli Atas nama pemilik Melly Yanti.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP atau 372 KUHP kasus pencurian atau penggelapan," katanya.

Kategori :