bacakoran.co

Pelaku Curanmor dan '480' nya Digulung Tim Landak Musi Rawas

CURANMOR : Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tangkap pelaku curnmor dan penadah motor curian. (foto: zul/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan '480' alias penadah barang hasil curian berhasil digulung Tim Landak, Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangkannya yaitu Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan Sabpri Peranata (24), warga Desa Air Satan, yang diduga sebagai '480' atau penadah barang hasil curian. 

Keduanya digulung Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin malam 27 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Sementara seorang rekan Eko dalam aksi pencurian itu berinsial RS masih dalam pengejaran.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci Leter T serta sepeda motor Honda Supra dan beberapa rangkaian onderdil body sepeda motor yang diduga sengaja di lepas agar mudah di jual dan tidak di kenali korban.

cBACA JUGA:Tahun Baru 2025, Residivis Curanmor di Prabumulih Tertangkap, Urinenya Positif

BACA JUGA:Brutal! Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Siang Bolong, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Sumber kepolisian menyebutkan, salah satu aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Eko terjadi pada Senin (13/1) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Eko beraksi bersama RS, mencuri sepeda motor Honda Supra Warna Hitam milik AJ (66), yang saat kejadian sedang tidur pulas di pondok kebunnya di Desa Pedang.  Saat kejadian, motor di parkir di bawah pondok kebun yang berbentuk panggung. 

Kedua pelaku juga membawa kabur 2 unit ponsel milik korban, yaitu Samsung dan Vivo. Karena tidur pulas, korban tidak menyadari saat kedua pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya.

Korban sadar sepeda motor dan handphone-nya hilang ketika terjaga dari tidur. Dia kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

BACA JUGA:Fantastis! Harta Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, KPK Ungkap Rinciannya

BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Geng Rusia Culik Bule Ukraina dan Rampas Uang Kripto Rp 3,5 Miliar

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban.

Sejumlah anggota Tim Landak melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Kecurigaan kemudian mengarah kepada pelaku Eko. Polisi memburu Eko di Desa Air Satan. 

“Saat kita sergap  tersangka Eko berada di tempat tersebut. Dia berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Ryan.

Pelaku Curanmor dan '480' nya Digulung Tim Landak Musi Rawas

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang pelaku dan '480' alias barang hasil curian berhasil digulung , satreskrim polres musi rawas, sumatera selatan.

tersangkannya yaitu eko apriansyah alias yanto (27), warga desa remayu, kecamatan tuah negeri yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan sabpri peranata (24), warga desa air satan, yang diduga sebagai '480' atau penadah barang hasil curian. 

keduanya digulung tim landak satreskrim polres musi rawas pada senin malam 27 januari 2025 sekira pukul 23.00 wib. sementara seorang rekan eko dalam aksi pencurian itu berinsial rs masih dalam pengejaran.

dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter t serta sepeda motor honda supra dan beberapa rangkaian onderdil body sepeda motor yang diduga sengaja di lepas agar mudah di jual dan tidak di kenali korban.

c

sumber kepolisian menyebutkan, salah satu aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan eko terjadi pada senin (13/1) sekira pukul 03.00 wib di desa pedang, kecamatan muara beliti, musi rawas.

eko beraksi bersama rs, mencuri sepeda motor honda supra warna hitam milik aj (66), yang saat kejadian sedang tidur pulas di pondok kebunnya di desa pedang.  saat kejadian, motor di parkir di bawah pondok kebun yang berbentuk panggung. 

kedua pelaku juga membawa kabur 2 unit ponsel milik korban, yaitu samsung dan vivo. karena tidur pulas, korban tidak menyadari saat kedua pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya.

korban sadar sepeda motor dan handphone-nya hilang ketika terjaga dari tidur. dia kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

kapolres musi rawas, akbp andi supriadi, melalui kasat reskrim, iptu ryan tiantoro putra menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban.

sejumlah anggota tim landak melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi. kecurigaan kemudian mengarah kepada pelaku eko. polisi memburu eko di desa air satan. 

“saat kita sergap  tersangka eko berada di tempat tersebut. dia berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas iptu ryan.

dalam interogasi awal, eko mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa barang curian telah dijual kepada sapbri peranata.



tim landak  langsung membawa eko menunjukkan kediaman sapbri sehingga pria itu berhasil diamankan  beserta barang bukti satu unit motor honda supra.

dari hasil penyelidikan, terungkap jika tersangka eko telah melakukan pencurian keduaa kali. aksi pertama  pada 7 desember 2024 di desa muara beliti baru, kecamatan muara beliti.

“kami masih memburu dua rekn eko  lainnya yaitu rs dan pd. keduanya kami imbau agar  segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” ujar kasat reskrim.

Tag
Share