BACA JUGA:KPID Jawa Barat Raih Penghargaan Lembaga Vertikal Informatif, Bukti Komitmen Transparansi!
Berboncengan lebih dari satu orang meningkatkan risiko kecelakaan dan dikenai denda Rp250.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman Helm berstandar SNI dan sabuk pengaman adalah perlindungan dasar.
Pelanggaran ini dikenai denda Rp250.000.
5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Alkohol menurunkan refleks dan kemampuan mengemudi.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Jawa Barat KM 92, Kendaraan Saling Bertumpuk dan Ringsek!
Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp3.000.000.
6. Melawan Arus Lalu Lintas Tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lain dan dikenai denda maksimal Rp500.000.
7. Melebihi Batas Kecepatan Berkendara terlalu cepat meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp500.000
BACA JUGA:Anies Baswedan Mundur dari Pencalonan Pilgub Jawa Barat, Siapakah Penggantinya?
BACA JUGA:Puan Buka Suara Terkait Kabar Anies Baswedan Diusung PDIP di Pilgub Jawa Barat 2024...
Tujuan dan Pendekatan Operasi
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Petugas akan memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.