Operasi Patuh Lodaya 2025! Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran di Jawa Barat

Selasa 15 Jul 2025 - 09:45 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACAKORAN.CO - Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi digelar di wilayah Jawa Barat mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menyasar tujuh kategori Pelanggaran yang dinilai paling berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari upaya besar untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.

BACA JUGA:Polisi Geberebek Residivis, Sita Senpi Diduga Buatan Cipacing, Jawa Barat

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Berencana Kirim Siswa Kemayu di Jawa Barat ke Barak Militer: Biar Tegap

Melansir dari video youtube KompasTV Jawa Barat, terlihat bagaimana titik-titik rawan kecelakaan di Kabupaten Garut menjadi prioritas penertiban, dengan petugas yang siaga penuh di lapangan.

7 Kategori Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Berikut adalah tujuh pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Ingin Wisuda TK dan SD Tidak Perlu Diadakan: Ujungnya Biaya dan Ribut Lagi

BACA JUGA:Miris! Empat Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Cianjur Jawa Barat, Keluhkan Sakit Ini Sebelum Meninggal

Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp750.000.

2. Pengemudi di Bawah Umur Anak-anak yang belum memiliki SIM tidak memiliki kemampuan dan tanggung jawab hukum yang cukup.

Denda maksimal untuk pelanggaran ini mencapai Rp1.000.000.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Roda Dua) Sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang.

Kategori :