Modus Judi Online Sindikat China–Kamboja, 500 Akun Fiktif per Hari dan Transaksi via Kripto!

Jumat 18 Jul 2025 - 15:33 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Sofian Effendi Eks Rektor UGM Klarifikasi Ijazah Jokowi dan Minta Maaf, Netizen Curiga: Ada Tekanan dari Atas?

BACA JUGA:Heboh! Nadiem Makarim dan Staf Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Dilantik, Netizen Soroti Isinya

Tak hanya itu, mereka juga dikenai UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bareskrim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber lintas negara yang semakin marak.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur janji menang mudah dari pesan-pesan mencurigakan yang mengarah ke situs judi ilegal.

Kategori :