bacakoran.co

Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun!

Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun--Disway

BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin, 13 April 2026.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat payung hukum di ruang digital, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadapi maraknya kejahatan siber yang semakin kompleks.  

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kerja sama ini akan lebih difokuskan pada pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Ia mencontohkan tingginya angka penipuan daring yang terus meningkat, serta banyaknya laporan masyarakat terkait pemerasan berbasis seksual atau sextortion.

BACA JUGA:Info Loker Indomaret & Alfamart April 2026, Syarat Lengkap dan Cara Lamar, Wajib Pantengin!

BACA JUGA:Tak Habis-habis, Polres Lubuklinggau Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan juga rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Selain itu, Meutya juga menyoroti masalah judi online yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Meski menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktivitas judi online sempat menurun hingga 50%, ancaman tersebut tetap nyata.

Ia berharap dengan adanya MoU ini, angka kasus judi online dapat ditekan lebih jauh dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal

BACA JUGA:Langit Indonesia Dijual Bebas ke Amerika Lewat Blanked Overflight Clearance, Apa Itu?

Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, nantinya call center Polri akan terhubung langsung dengan Komdigi sehingga masyarakat bisa lebih mudah melaporkan kasus-kasus digital.  

“Melalui call center yang terintegrasi, masyarakat akan terus diingatkan dan dilindungi. Itu yang paling utama,” jelas Meutya.  

Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kementerian komunikasi dan digital (komdigi) resmi menandatangani nota kesepahaman (mou) dengan kepolisian republik indonesia (polri) pada senin, 13 april 2026.

kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat payung hukum di ruang digital, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadapi maraknya kejahatan siber yang semakin kompleks.  

menteri komdigi, meutya hafid, menegaskan bahwa kerja sama ini akan lebih difokuskan pada pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

ia mencontohkan tingginya angka penipuan daring yang terus meningkat, serta banyaknya laporan masyarakat terkait pemerasan berbasis seksual atau sextortion.

menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan juga rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  

selain itu, meutya juga menyoroti masalah judi online yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

meski menurut laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk) aktivitas judi online sempat menurun hingga 50%, ancaman tersebut tetap nyata.

ia berharap dengan adanya mou ini, angka kasus judi online dapat ditekan lebih jauh dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

sebagai bentuk perlindungan masyarakat, nantinya call center polri akan terhubung langsung dengan komdigi sehingga masyarakat bisa lebih mudah melaporkan kasus-kasus digital.  

“melalui call center yang terintegrasi, masyarakat akan terus diingatkan dan dilindungi. itu yang paling utama,” jelas meutya.  

di sisi lain, kapolri jenderal listyo sigit prabowo menambahkan bahwa nota kesepahaman ini merupakan kebutuhan mendesak bagi institusinya dalam memperkuat penegakan hukum di dunia maya.

ia menegaskan bahwa maraknya penipuan online, judi daring, scam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya menuntut adanya sinergi yang lebih solid antara polri dan komdigi.  

menurut kapolri, kerja sama ini akan membuat langkah penegakan hukum menjadi lebih optimal.

dengan demikian, potensi munculnya korban akibat kejahatan digital dapat diminimalisir.

“kita ingin memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif aktivitas di dunia maya,” tegasnya.  

kesepakatan ini bukan hanya simbol kerja sama antar lembaga, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan produktif.

dengan adanya kolaborasi antara komdigi dan polri, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa ruang digital indonesia dapat menjadi tempat yang terlindungi dari ancaman kejahatan siber.  

Tag
Share