BACAKORAN.CO -- Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus penemuan mayat perempuan yang kemudian diketahui bernama Marini (18) yang sudah membusuk di dalam semak-semak yang tertutup karung
di Dusun II RT 03, Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung, OKI pada 15 Juni 2025 lalu.
Kasus itu terungkap setelah polisi mengamankan Bujang (23) warga Riang Bandung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban. Bujang dikejar dan di bekuk anggota Satreskrim Polres OKI di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kepada polisi Bujang yang mengaku baru sekira 2 bulan mengenal korban, jika dirinyalah yang menghabisi nyawa korban dengan 3 kali tikaman senjata tajam dengan tujuan hendak menguasai sepeda motor milik korban serta beberapa benda berharga lainnya.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin siang 21 Juli 2025, Polres OKU menghadirkan Bujang di depan wartawan untuk memberikan keterangan langsung.
BACA JUGA:Geger! Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Pegawai Kemendagri
BACA JUGA:Mayat di Bawah Jalan Tol Kayuagung Diduga Sopir Fuso Asal Riau, Kernet Diburu Polisi
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasatreskrim, Iptu Rio Trisno mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu tak terlepas dari informasi mayarakat tentang keberadaan pelaku. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku bisa ditangkap di Batam,"jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya Bujang mengatakan bahwa pada hari kejadian tepatnya 12 Juni 2025, ia janjian dengan korban Marini. Mereka sepakat bertemu di belakang SPBU Desa Muara Baru. Bujang mengaku baru sekitar 3 kali bertemu korban.
Bujang mengaku jika dari tempat kosnya dia sudah berniat untuk menguasai sepeda motor korban. Ketika bertemu dan mengobrol di tempat yang sepi, Bujang langsung membantai korban Marini.
"Korban saya cekik tapi dia melawan. Akhirnya saya tusuk pakai pisau pada bagian perut, dada dan leher,"terangnya seraya menambahkan jika dirinya sudah biasa membawa pisau.
BACA JUGA:Aksi 217 di Istana Negara, Ojol Minta Pendapatan Driver 90%, Cek Daftar Lengkap Tuntutan!
BACA JUGA:Ponsel Terlaris 2025: Samsung Libas Apple, Xiaomi Cuma di Urutan Segini!
Korban yang lemah berlumuran darah kemudian diseretnya ke dalam semak-semak. Bujang kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban, mencopot anting-angting emasnya dan mengambil kunci motor korban.
Lalu tubuh korban di tutupnya dengan karung yang ada di sekitar lokasi kejadian dan langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korban.
Bujang juga menjelaskan, sepeda motor milik korban langsung digadaikannya dan uangnya ia gunakan untuk membayar hutang serta dikirimkannya untuk keluarganya di OKU Timur. "Kemudian saya ke Batam,"katanya.
Kasatreskrim, Iptu Rio Trisno menambahkan, untuk motor korban ditemukan di salah satu Koperasi yang ada di Kayuagung diduga tempat dia meminjam uang. Atas perbuatannya Bujang dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.