7 Pria Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Pasuruan Ditangkap, Ayah Korban Ikut Terlibat!

Selasa 22 Jul 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Polres Pasuruan telah mengamankan 7 pria terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. 

Kasus ini mengguncang masyarakat lantaran salah satu pelaku adalah ayah korban sendiri, serta fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah lanjut usia (lansia).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) oleh aparat Polsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. 

Langkah ini diambil setelah beredar informasi bahwa warga setempat berencana melakukan penjemputan paksa terhadap para pelaku yang dianggap sangat meresahkan.

BACA JUGA:Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Fajar Didakwa Kasus Pencabulan Anak dan Dijatuhi Pasal Berlapis

Kasus yang melibatkan tujuh pria ini telah ramai dibicarakan oleh masyarakat selama sepekan terakhir. 

Dugaan pencabulan terhadap korban bahkan disebut terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025, oleh beberapa individu berbeda dalam kelompok tersebut.

Usia Pelaku dan Hubungan Keluarga

Kasus ini semakin memprihatinkan dengan terungkapnya fakta bahwa tiga dari tujuh pelaku merupakan pria lansia, salah satunya berusia sekitar 60 tahun. 

Namun, yang paling menyayat hati adalah keterlibatan ayah kandung korban sebagai salah satu pelaku. 

BACA JUGA:Biadab! Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri dengan Modus Ajarkan Hadas, Korban Diancam dan Dianiaya

BACA JUGA:Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.

"Iya benar ada yang usia 60 tahun," ujar Joko, Sabtu (19/7/2025). "Benar, ada ayah korban," lanjutnya.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. 

Kategori :