Heboh! 3 Oknum TNI di Gowa Nyamar Jadi Polisi Demi Peras Sopir Travel Rp30 Juta
Sopir travel diperas Rp30 juta oleh oknum TNI dan polisi di Gowa./Kolase Bacakoran.co--Instagram @makassariinfo @makassardaenginfo
BACAKORAN.CO — Seorang sopir travel bernama Aidil Isra menjadi korban dugaan pemerasan saat melintas di Jalan Poros Gowa menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Jumat malam, 7 November 2025.
Kasus ini menyeret tiga anggota TNI dan seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan senilai Rp 30 juta.
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel (Kav) Budi Wirman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga prajurit TNI yang diduga terlibat.
Ketiganya adalah Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR, yang bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin.
"Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," ujar Budi, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Oknum TNI Bunuh Pelajar di Medan, Vonis Hukuman Ringan Tuai Tangisan Ibu Korban Minta Keadilan
BACA JUGA:Viral! Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak hingga Patah Hidung, Kasus Berlanjut ke Peradilan Militer
Menurut informasi awal, para terduga menghentikan mobil travel yang dikendarai Aidil karena dinilai melebihi kapasitas muatan.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan layaknya razia resmi, termasuk memeriksa surat-surat kendaraan dan kondisi penumpang.
Namun, pemeriksaan tersebut berujung pada negosiasi yang berujung pada permintaan uang damai.
Aidil dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan diminta membayar agar mobilnya tidak disita dan masalah tidak berlanjut.
"Kemudian mereka melaksanakan negosiasi di sana untuk kesepakatan uang damai. Setelah angkanya disepakati, pihak travel melaporkan kepada Polisi. Tapi perlu kita ketahui, selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat," lanjut Budi.
Kodam XIV Hasanuddin menyatakan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggotanya.