Rusak Kehormatan Lembaga Pemilu, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu OKU

Selasa 22 Jul 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

“Perintah tersebut disampaikan teradu kepada Thobroni dan Epan Jaya selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada 22 November 2024 di kediaman teradu,” ungkap pengadu di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (4/6/2025).

Tidak hanya itu, teradu juga menitipkan uang kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk keperluan operasional Sekretariat Panwascam Lengkiti dan dibagikan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS.

Rekaman perintah teradu kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti kemudian menjadi viral dan tersebar di Kabupaten OKU dan sejumlah platform media sosial 

Kategori :