'Demi Kampung Haji Indonesia' Arab Saudi Revisi UU Real Estat, Tawarkan 8 Lokasi

Jumat 01 Aug 2025 - 09:59 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Jalan Indonesia untuk memiliki Kampung Haji di Arab Saudi semakin terbuka.

Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau terhadap gagasan Presiden Prabowo untuk membangun kawasan hunian dan layanan terpadu bagi jemaah Indonesia di sekitar Masjidil Haram, Makkah.

Bahkan 'demi Kampung Haji Indonesia' negara kerajaan itu merevisi undang undang (UU) kepemilikan tanah dan bangunan (real estat).

Diketahui, Arab Saudi secara resmi telah menerbitkan rincian lengkap undang-undang barunya yang mengatur kepemilikan real estat oleh warga non-Saudi. Penerbitan itu dilakukan setelah ada persetujuan kabinet awal bulan Juli 2025.

BACA JUGA:Usai Dampingi Presiden Bertemu Pangeran MBS, Menag Optimis Kampung Haji Segera Terealisasi

BACA JUGA:Update Rencana Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Prabowo Bertolak ke Saudi buat Cek Lokasi?

Undang-undang komprehensif ini, yang dirilis dalam lembaran resmi negara Umm Al-Qura pada hari Jumat (25/7), akan berlaku efektif 180 hari sejak publikasi.

"Aturan ini menandai perombakan besar dalam pendekatan Kerajaan (Arab Saudi) terhadap kepemilikan properti asing,” tulis media Saudi Gazette edisi 25 Juli 2025.

UU tersebut memuat sistem baru yang memberikan hak kepada warga non-Saudi ,  termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, untuk memiliki properti atau memperoleh hak kepemilikan real lainnya atas real estat dalam zona geografis tertentu yang akan ditentukan oleh kabinet.

Hak-hak ini mencakup hak pakai (usufruct), hak sewa, dan kepentingan real estat lainnya, namun akan tunduk pada berbagai kontrol dan pembatasan berdasarkan lokasi, jenis properti, dan penggunaannya.

BACA JUGA:Sinyal Kuat Koalisi Gerindra dan PDIP? Dasco Bertemu Mega Usai Umumkan Amnesti Hasto!

BACA JUGA:Viral! Anak SD di Medan Diculik dari Sekolah Terekam CCTV, Penculik Minta Tebusan Rp50 Juta

Undang-undang ini tetap melindungi semua hak real estat yang telah ditetapkan secara hukum untuk warga non-Saudi sebelum peraturan baru ini berlaku.

Sementara itu, proyek Kampung Haji Indonesia dipimpin oleh Danantara, badan pengelola investasi strategis yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.

Data terbaru, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, Arab Saudi telah menawarkan 8 plot lahan pada Indonesia untuk keperluan Kampung Haji Indonesia di dekat  Masjidil Haram.

Kategori :