BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) resmi meluncurkan kebijakan strategis melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 yang mewajibkan hilirisasi buah kelapa sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah, sekaligus mendukung program strategis nasional (PSN) dan RPJMN 2025–2029.
Apa Itu Hilirisasi Kelapa?
Hilirisasi adalah sebuah proses pengolahan bahan mentah yang menjadi produk bernilai tambah.
BACA JUGA:HEBOH! Ayam Goreng Widuran Solo Haram, Toping Ini Diduga Pakai Minyak Babi!
BACA JUGA:Pertamina EP Fokus Bersihkan Tumpahan Minyak Limau Field, Ini Lokasinya
Dalam sebuah konteks kelapa, ini berarti buah kelapa harus diolah menjadi sebuah kopra, minyak kelapa, sabut kelapa, ataupun produk turunan lainnya sebelum dijual ke luar daerah.
Meningkatkan sebuah nilai jual, membuka lapangan kerja, dan juga memperkuat industri lokal.
Langkah Nyata Pemkab Halut
Melansir dari video youtube CNN Indonesia, terlihat komitmen kuat Pemkab Halut dalam membangun ekosistem industri kelapa.
BACA JUGA:Manfaat lain Air Kelapa: Minuman Ajaib yang Menjadi Penawar Racun dan Herbisida Alami
BACA JUGA:3 Cara Menghilangkan Flek Hitam dengan Air Kelapa yang Alami dan Aman
Pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga aktif mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
- Larangan ekspor kelapa utuh
Kelapa batok tidak boleh lagi dijual keluar daerah tanpa pengolahan.
- Sanksi tegas
BACA JUGA:SADIS! Dua Anggota TNI Kena Bacok, Diduga Gagalkan Pencurian Kelapa Sawit