Sebelumnya perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi perbincangan publik setelah tersandung dugaan skandal perselingkuhan.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), kini menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Gugatan itu didasari dengan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut RK sudah sangat merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
BACA JUGA:Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Akan Berlanjut Mediasi dan Tantang Sama-sama Tes DNA
Di dalam dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.
Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi ini terdapat biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.
Sampai kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).
Sebelumnya Sidang Perdana gugatan Lisa Mariana telah dilaksanakan, dan diketahui jika Ridwan Kamil tidak hadir.
Dalam sidang gugatan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, isinya mengenai Lisa Mariana telah memiliki anak dengan Ridwan Kamil.
Muslim Jaya Butar selaku Pengacara Ridwan Kamil mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat sidang dari pengadilan PN Bandung.