Penumpang yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Gangguan Jiwa?

Selasa 05 Aug 2025 - 09:10 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana sesuai Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang saksi, termasuk pramugara dan petugas Aviation Security (Avsec).

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Jatuhnya Air India, Ungkap Pilot Pesawat Saat Itu Ada Riwayat Kesehatan Mental

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Jatuhnya Air India, Ungkap Pilot Pesawat Saat Itu Ada Riwayat Kesehatan Mental

Dugaan Gangguan Jiwa dan Langkah Hukum Lanjutan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak mengesampingkan kemungkinan adanya gangguan jiwa pada pelaku. 

Berdasarkan informasi dari keluarga, Herman sempat menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta. 

Penyidik masih menyelidiki motif dan latar belakang kondisi kejiwaan untuk menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Dampak dan Tindakan Maskapai

Selain menyebabkan kekacauan operasional, insiden ini juga berdampak pada citra keamanan penerbangan. 

Maskapai Lion Air telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan Herman ke daftar blacklist, sehingga pelaku tidak dapat lagi menggunakan jasa penerbangan Lion Air ke depannya.

Kategori :