Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Ungkap Terima Apapun Hasilnya: Penuh Tanggung Jawab dan Dewasa

Kamis 07 Aug 2025 - 19:52 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumnya Lisa Mariana telah memenuhi panggilan Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Bertua Hutapea dan Jhon Boy selaku kuasa hukum Lisa Mariana menyebutkan kliennya sudah menjawab 40 pertanyaan dari penyidik secara kooperatif. 

"Pertanyaannya lebih banyak seputar kronologi pertemuan Lisa dengan Pak Ridwan Kamil, mulai dari undangan ke Hotel Wyndham Palembang hingga pertemuan 3 hari 2 malam yang kemudian berujung pada kehamilan Lisa," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Jum'at (18/7/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, Lisa Mariana juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak setuju untuk menjalani tes DNA.

BACA JUGA:Akhirnya Ngaku! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Bareng Pria Bertato Setelah Diperiksa Polda 6 Jam

Hal ini juga dilakukan atas permintaan kedua belah pihak termasuk Ridwan Kamil dan tes DNA akan dilaksanakan di RSCM.

"Saya sudah serahkan formulir dan surat pernyataan kesediaan tes DNA kepada Lisa. Kami juga mengapresiasi pihak Bareskrim dan Kapolri yang memberikan atensi atas permintaan ini," ujarnya.

"Tentunya semua bukti ini akan diuji oleh penyidik secara profesional. Kami tidak intervensi proses hukum. Biarlah polisi bekerja dengan netral," sambungnya.

Sebelumnya perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi perbincangan publik setelah tersandung dugaan skandal perselingkuhan.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), kini menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan itu didasari dengan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut RK sudah sangat merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Akan Berlanjut Mediasi dan Tantang Sama-sama Tes DNA

Di dalam dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.

Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Kategori :