BACAKORAN.CO - Kopda Bazarsah yang merupakan terdakwa penembakan 3 polisi di Waykanan Lampung mendapatkan vonis hukuman mati.
Ia di vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Vonis hukuman mati kepada terdakwa Bazarsah itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
BACA JUGA:Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Bukti Baru Terungkap!
BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
Kemudian Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujarnya dikutip Bacakoran.co dari suara.com, Selasa (12/8/2025).
Tidak hanya itu saja, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan ajukan upaya banding terhadap vonis mati dan pemecatan itu.
BACA JUGA:Kenapa Lokasi Penembakan 3 Anggota Polisi Way Kanan Dijuluki 'Texas'? Ternyata ini Alasannya!
BACA JUGA:Kasus Tewasnya 3 Anggota Polisi, Kapendam II Sriwijaya Ungkap Lokasi Penembakan di Way Kanan Lampung
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai sidang.
Melihat pasal yang diberikan oleh Hakim terkait kepada sah kuasa hukum menilai hukuman maksimal pidana mati dinilai terlalu berat untuk terdakwa.
"Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan).Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.