KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapan? Tunggu Ini Dulu!

Minggu 17 Aug 2025 - 15:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementeraian Agama (Kemenag) siap diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya berusaha secepat mungkin menuntaskan tahapan penyidikan.

“Targetnya ya tentu secepatnya. Kami ingin segera umumkan (nama tersangka) ke publik, tapi semuanya harus berdasarkan bukti yang kuat,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Saat ini, KPK tengah menggodok hasil pemeriksaan dokumen, saksi, hingga barang bukti, serta menunggu hasil audit kerugian negara yang diajukan ke lembaga auditor.

BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!

BACA JUGA:Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Audit ini bakal menjadi kunci memastikan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun,

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret dalam penyidikan.

Pada 7 Agustus 2025, KPK memintanya memberikan keterangan terkait kasus ini.

Bahkan, pada 11 Agustus lalu, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

BACA JUGA:Viral! RSUD di Makassar Gelar Lomba 17 Agustus Bikin Pasien Terganggu hingga Meninggal

BACA JUGA:Aksi Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Sulamadaha dengan Kostum Mermaid

Bukan hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan fatal dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satunya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, aturan resmi dalam UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebut kuota haji khusus hanya 8%, sementara 92% harus dialokasikan untuk reguler.

Kategori :