Harap-harap Cemas dan Sempat Tertunda, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Akan Dirilis Besok!

Selasa 19 Aug 2025 - 18:46 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Di dalam dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.

Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi ini terdapat biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Bertemu Cinta Praratya!

Sampai kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).

Sebelumnya Sidang Perdana gugatan Lisa Mariana telah dilaksanakan, dan diketahui jika Ridwan Kamil tidak hadir.

Dalam sidang gugatan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, isinya mengenai Lisa Mariana telah memiliki anak dengan Ridwan Kamil.

Muslim Jaya Butar selaku Pengacara Ridwan Kamil mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat sidang dari pengadilan PN Bandung.

Ridwan Kamil juga disebutkan sudah memberikan surat kuasa untuk menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

BACA JUGA:WOW! Korupsi Besar Dibongkar dengan Vonis Lembek, Sosok Oligarki Hitam Ramai Jadi Perbincangan

"Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke hari Senin, 2 Juni 2025," katanya, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (20/5/2025).

Muslim dengan tegas mengungkapkan RK mangkir dalam sidang gugatan tersebut bukan untuk mengabaikan hukum.

"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," ungkapnya

Tags :
Kategori :

Terkait