BACAKORAN.CO - Kabar baik untuk para pendidik anak usia dini. Pemerintah resmi menyalurkan BSU Guru PAUD 2025 senilai Rp600 ribu yang ditujukan bagi guru non formal di seluruh Indonesia.
Program ini menyasar 253.407 guru yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Setiap penerima BSU Guru PAUD 2025 akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap perjuangan guru PAUD yang selama ini berperan penting dalam pendidikan anak usia dini.
BACA JUGA:BSU Sudah Cair 92%, Tapi Masih Ada Pekerja Belum Terima? Ini Kata Menaker!
Syarat Mendapatkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025
Agar bisa menerima bantuan, guru wajib memenuhi syarat sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Berikut ketentuan lengkap untuk penerima BSU Guru PAUD 2025:
1. Bukan ASN atau pegawai pemerintah.
2. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah menerima bantuan lain seperti insentif guru dari Kemendikdasmen, PKH, atau KKS.
4. Tidak sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah per 30 April 2025.
BACA JUGA:BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Solusi yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang
6. Memenuhi beban kerja sesuai data di Dapodik.