Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina

Minggu 24 Aug 2025 - 10:03 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menaikkan status pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penetapan DPO ini merupakan langkah tegas untuk mempercepat penangkapan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina pada periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid resmi masuk DPO per 19 Agustus 2025.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini tengah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri.

BACA JUGA:Terjaring OTT, Immanuel Ebenezer Sebut Dirinya Bukan Terlibat Kasus Pemerasan: Memberatkan Saya!

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?

Dalam upaya memburu aset tersangka, Kejagung telah menyita sembilan kendaraan mewah dari pihak terafiliasi Riza Chalid.

Rinciannya meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, tiga Mercedes-Benz, satu BMW 528i, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan.

Selain kendaraan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

BACA JUGA:Tegas, Anggota DPR Usulkan Ada Gerbong Khusus Merokok, KAI Menolak dan Tegaskan Kereta Area Bebas Asap

BACA JUGA:Trump Copot Kepala Intelijen AS Usai Laporan Berbeda soal Serangan ke Iran, Ketegangan Politik dan Militer Men

Nilainya masih dalam proses verifikasi bersama bank untuk menghitung total dana yang berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat skema korupsi dan pencucian uang ini mencapai Rp193,7 triliun, sedangkan kerugian perekonomian diperkirakan sebesar Rp91,3 triliun—total lebih dari Rp285 triliun.

Angka ini menjadikannya salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah modern Indonesia.

Kategori :