BACAKORAN.CO - Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat miskin.
“Tahun depan iya, beli LPG 3 kg pakai NIK,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Bahlil menegaskan, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4, sedangkan kelompok menengah atas atau desil 5 ke atas tidak diperbolehkan.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” sambungnya
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Seluruh Indonesia Akan Disamakan, Pedagang Kecil Lega dan Harap Tetap Stabil!
BACA JUGA:ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg di Daerah Ini, Berani Melanggar? Siap-siap Kena Sanksi!
Mekanisme Baru Penyaluran Subsidi LPG
Penerapan NIK untuk pembelian LPG 3 kg bertujuan agar subsidi energi pemerintah lebih tepat sasaran.
Selama ini, LPG 3 kg kerap dikonsumsi kelompok masyarakat mampu sehingga penyaluran subsidi tidak optimal.
Bahlil menambahkan, kuota LPG 3 kg akan dibatasi agar tidak digunakan oleh masyarakat kelas menengah atas.
Pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan data penerima subsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Setelah Penertiban LPG 3 kg, Kini Solar Subsidi Jadi Incaran! Siap-Siap Aturan Baru!
BACA JUGA:Setelah LPG 3 Kg, Bahlil Lahadalia Siap Tertibkan Distribusi Solar Bersubsidi, Ada Perubahan Besar?
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan datanya akan menggunakan data tunggal dari BPS,” jelas Bahlil, dikutip dari CNN Indonesia.