Klarifikasi! MA Tegaskan Hakim Koruptor Itong Isnaeni Tak Diangkat Lagi, Tapi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kamis 28 Aug 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dalam prosesnya, status ASN Itong dihidupkan kembali dengan jabatan Klerek Analisa Perkara PN Surabaya.

Jabatan itu hanya untuk mengisi kolom administrasi agar BKN bisa mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak hormat.

Setelah rekomendasi keluar pada 13 Agustus 2025, Sekretaris MA langsung menandatangani Surat Keputusan pemberhentian tidak hormat pada 22 Agustus 2025.

“Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari BKN lewat aplikasi I-MUT, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan Pasal 47 PP 11/2017,” jelas Yanto, dikutip dari detikNews.

BACA JUGA:Heboh, KPK Sita STNK Mercedez Benz di Kasus Korupsi Bank BJB, Atas Nama BJ Habibie? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Korupsi Besar-besaran! KPK Ungkap 8.400 Jemaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Skandal Kuota Haji 2024

Vonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Itong Isnaeni sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022.

Ia terbukti menerima suap terkait perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Itong divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan.

Upaya banding hingga peninjauan kembali ditolak oleh MA sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Resmi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi Pertamina, Red Notice Disiapkan oleh Kejagung!

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?

Pasca putusan itu, MA langsung memberhentikan Itong sebagai hakim dengan tidak hormat melalui Keputusan Presiden Nomor 50/2025 yang berlaku mulai 30 November 2023.

Namun, status ASN-nya baru bisa diputuskan setelah rekomendasi dari BKN keluar.

“Diaktifkannya kembali status PNS itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh BKN bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. Dan sudah diberhentikan ya,” tegas Yanto, dikutip dari Kompas.com.

Kategori :