BACAKORAN.CO - Polemik status mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, akhirnya terjawab.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Itong, yang menjadi terpidana kasus suap, sudah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kabar bahwa Itong sempat kembali aktif sebagai ASN di PN Surabaya memicu kebingungan publik.
MA pun meluruskan isu tersebut.
Status ASN Itong memang diaktifkan kembali, tetapi hanya sebagai syarat administratif untuk memproses pemberhentiannya dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
BACA JUGA:Resmi! Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo
“Mahkamah Agung memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tegas Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Syarat BKN, Status ASN Itong Diaktifkan Lagi
Isu liar bahwa Itong kembali menjabat di PN Surabaya sempat beredar pada Rabu (27/8/2025).
Humas PN Surabaya, Pujiono, bahkan membenarkan bahwa Itong ditetapkan kembali menjadi ASN berdasarkan keputusan MA.
Namun, penjelasan resmi dari MA menyebut bahwa pengaktifan status itu bukanlah pemulihan jabatan, melainkan mekanisme hukum untuk pemecatan permanen.
BACA JUGA:Kepala SKK Migas Terseret Korupsi Minyak Mentah Rp285 T, Begini Statusnya!
“Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN,” kata Yanto, dikutip dari kumparanNEWS.