Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

Senin 01 Sep 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih tujuh jam, dimulai pukul 09.32 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.18 WIB.

"Pendalaman dari keterangan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut singkat kepada awak media usai pemeriksaan pada Senin, 1 September 2025.

Yaqut mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik, namun enggan mengungkap isi materi pemeriksaan.

BACA JUGA:Tak Disangka, Ini Barang yang Dikembalikan Setelah Penjarahan Rumah Sri Mulyani

BACA JUGA:Dituding Biarkan Penjarahan Rumah Anggota DPR RI, TNI Angkat Suara!

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Tanpa banyak komentar, Yaqut langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk Achmad Ruhyadin (Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Asrul Aszis Taba (Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama), serta Eris Herlambang (Staf PT Anugerah Citra Mulia).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi.

BACA JUGA:Sri Mulyani Finnaly Responds After Her Home Was Looted During Mass Protests in Indonesia

BACA JUGA:Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset di Tengah Gelombang Demo Ricuh: Korupsi Harus Dilawan!

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani klarifikasi selama 4 jam 45 menit pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak lama setelah itu, tepatnya pada 11 Agustus, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Kategori :