BACAKORAN.CO - Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang telah membuat sebuah petisi online menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae.
Pada petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan sikap menolak keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Kosmas.
Dengan adanya petisi ersebut, mereka juga meminta agar Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau kembali keputusan PTDH.
Selain itu, suara masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, juga ditekankan dalam petisi. Mereka merasa sangat kehilangan sosok Kompol Kosmas jika pemecatan tersebut benar-benar dijalankan.
BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?
BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!
"Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami," isi dari petisi.
Berdasarkan pantauan Tim Bacakoran.co, petisi di laman change.org yang menginginkan Kompol Cosmas agar tidak dipecat segara tidak hormat sebanyak 190.912 sampai hari Jum'at (6/9/2025).
Sebelumnya dalam kasus kematian tragis Affan Kurniawan, Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (4/9/2025).
Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!
Kompolnas Choirul Anam juga menegaskan, aspek pidana menjadi hal paling penting untuk dituntaskan.