BACAKORAN.CO - Alvi yang merupakan pelaku pembunuhan yang memutilasi korban berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Mojokerto, Minggu (7/9/2025).
Pelaku sempat melawan saat ditangkap yang akhirnya polisi terpaksa menembaknya dengan timah panas di kedua betis.
Penangkapan pelaku ini berlangsung hanya sekitar 14 jam setelah potongan jasad korban ditemukan.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan," tandas Fauzy, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA:Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Jadi 65 Bagian, Ini Hubungan Pelaku-Korban!
BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Wanita di Mojokerto yang Dimutilasi 65 Bagian, Korban Sempat Hilang Kabar!
Satreskrim juga menjelaskan bahwa Alvi Maulaia (24) dan Kekasinya TAS (25) telah menjalin hubungan selama 5 tahun.
"Pelaku statusnya pacaran dengan korban sekitar 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Fauzy juga membeberkan bahwa pelaku dan korban adalah teman satu universitas dan keduanya dulu kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
Mereka berdua selama ini tinggal di satu kosan yang berada di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
BACA JUGA:Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Dituntut 1,3 Tahun, Warganya Malah Minta Dibebaskan
"Setelah selesai pendidikan sarjana S1, korban hidup di Surabaya. Korban tidak bekerja, dia mendampingi pelaku, masih pacaran," jelas Fauzy.
Sebelumnya Mojokertodi buat geger dengan penemuan mayat wanita yang ditemukan termutilasi 65 bagian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, RT 1 RW 1, Lakarsantri, Surabaya.