bacakoran.co

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Dituntut 1,3 Tahun, Warganya Malah Minta Dibebaskan

Ratusan warga Desa Pematang Panggang OKI gelar demo desak Majelis Hakim PN Kayuagung bebaskan kades Ibrahim bin Hasan. (foto : nisa/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Jika umumnya masyarakat mendukung penegak hukum ketika ada pejabat yang melakukan dugaan kecurangan, namun berbeda yang terjadi di  Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Ratusan warga Desa Pematang Panggang OKI, Senin 8 September 2025 malah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung membebaskan Kades Ibrahim bin Hasan yang kini menjalani proses persidangan.

Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Kayu Agung dan meminta agar Ibrahim bin Hasan yang diduga terkait menggunakan  ijazah palsu saat pencalonan Kades dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,3 tahun dibebaskan dari segala tuntutan.

Warga mengklaim jika Ibrahim bin Hasan justru menjadi korban penipuan yang dilakukan dua orang berinisial YF dan HF yang sebelumnya mengajak terdakwa untuk ikut ujian sekolah paket ABC dan lembaga yang tidak terakreditasi.

BACA JUGA:Dilaporkan Sejak Oktober 2021, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA:Viral! Kades Ogan Ilir Menikahi Gadis 16 Tahun Usai Digerebek, Jabatan Terancam Melayang

Ratusan massa Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji itu mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung dengan 8 unit Bus Pariwisata

Saat baru tiba, mereka berkumpul di depan Kantor PMD OKI. Selanjutnya massa berjalan kaki sembari membentangan sejumlah spanduk ke depan Kantor PN Kayuagung.  Kedatangan massa langsung dihadang sejumlah aparat keamanan dari Polres OKI dan Satpol PP OKI.

Dihadapan perwakilan pihak PN Kayuagung yang menerima mereka, perwakilan warga Desa Pematang Panggang, Siti Saleha membacakan sembilan permintaan memohon pada Majelis Hakim PN Kayuagung. "Kami meminta Kades Ibrahim bin Hasan  dibebaskan dari segala tuntutan,"katanya.

Menurut Siti Saleha, tuntutan  JPU terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan selama 1,3 tahun dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta. "Kami menilai terdakwa tidak memiliki niat pemalsuan ijazah untuk digunakan sebagai pilkades,"katanya.

BACA JUGA:Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai-LG Bikin Hubungan AS-Korsel Memanas, 475 Pekerja Ditahan, 1 WNI!

BACA JUGA:Apakah Pinjaman KUR BRI 100 Juta Perlu Jaminan? Ini Penjelasan Resmi dan Syarat Terbarunya!

Lebih lanjut Siti Saleha mengatakan, terdakwa adalah korban tipu daya aktor intelektual YF dan HF yang  mengajak terdakwa untuk ikut ujian sekolah paket ABC dan lembaga yang tidak  terakreditasi.

Warga juga berharap agar YF da HF mengajak terdakwa untuk ikut ujian di lembaga yang tidak terakreditasi itu di tangkap dan di proses hukum. "Kami ingin agar Majelis Hakim PN Kayuagung dapat memberikan kebijakan seadil-adilnya bisa diputuskan bebas atau hukuman sesingkat-singkatnya hukuman percobaan,"harapnya.

Diungkapkan Siti Saleha, sejak dipimpin Ibrahim in Hasan, desa mereka menjadi lebih  maju. Ketika masyarakat memiliki, bisa sampai tuntas. "Kami ingin kades tetap menjabat sampai jabatannya selesai sesuai dengan SK Bupati karena masyarakat yang merasakan dampak positif dari kinerja beliau,"katanya.

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Dituntut 1,3 Tahun, Warganya Malah Minta Dibebaskan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- jika umumnya masyarakat mendukung penegak hukum ketika ada pejabat yang melakukan dugaan kecurangan, namun berbeda yang terjadi di  kecamatan mesuji (oki) sumatera selatan.

ratusan warga desa pematang panggang oki, senin 8 september 2025 malah meminta majelis hakim pengadilan negeri kayuagung yang kini menjalani proses persidangan.

mereka mendatangi pengadilan negeri kayu agung dan meminta agar ibrahim bin hasan yang diduga terkait menggunakan  ijazah palsu saat pencalonan kades dituntut jaksa penuntut umum (jpu) dengan hukuman 1,3 tahun dibebaskan dari segala tuntutan.

warga mengklaim jika ibrahim bin hasan justru menjadi korban penipuan yang dilakukan dua orang berinisial yf dan hf yang sebelumnya mengajak terdakwa untuk ikut ujian sekolah paket abc dan lembaga yang tidak terakreditasi.

ratusan massa desa pematang panggang kecamatan mesuji itu mendatangi gedung pengadilan negeri kayuagung dengan 8 unit bus pariwisata

saat baru tiba, mereka berkumpul di depan kantor pmd oki. selanjutnya massa berjalan kaki sembari membentangan sejumlah spanduk ke depan kantor pn kayuagung.  kedatangan massa langsung dihadang sejumlah aparat keamanan dari polres oki dan satpol pp oki.

dihadapan perwakilan pihak pn kayuagung yang menerima mereka, perwakilan warga desa pematang panggang, siti saleha membacakan sembilan permintaan memohon pada majelis hakim pn kayuagung. "kami meminta kades ibrahim bin hasan  dibebaskan dari segala tuntutan,"katanya.

menurut siti saleha, tuntutan  jpu terhadap terdakwa ibrahim bin hasan selama 1,3 tahun dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta. "kami menilai terdakwa tidak memiliki niat pemalsuan ijazah untuk digunakan sebagai pilkades,"katanya.

lebih lanjut siti saleha mengatakan, terdakwa adalah korban tipu daya aktor intelektual yf dan hf yang  mengajak terdakwa untuk ikut ujian sekolah paket abc dan lembaga yang tidak  terakreditasi.

warga juga berharap agar yf da hf mengajak terdakwa untuk ikut ujian di lembaga yang tidak terakreditasi itu di tangkap dan di proses hukum. "kami ingin agar majelis hakim pn kayuagung dapat memberikan kebijakan seadil-adilnya bisa diputuskan bebas atau hukuman sesingkat-singkatnya hukuman percobaan,"harapnya.

diungkapkan siti saleha, sejak dipimpin ibrahim in hasan, desa mereka menjadi lebih  maju. ketika masyarakat memiliki, bisa sampai tuntas. "kami ingin kades tetap menjabat sampai jabatannya selesai sesuai dengan sk bupati karena masyarakat yang merasakan dampak positif dari kinerja beliau,"katanya.

sementara itu, ketua pn kayuagung, guntoro eka sekti mengatakan jika tuntutan warga secar tertulis belum cukup, karena pengadilan memutus apa yang terungkap dalam persidangan. "prosesnya baru akan pembelaan, semua yang disampaikan ini  harus dimasukkan dalam persidangan pembelaan nanti,"jelasnya.

terkait soal permintaan dua aktor intelektual yang meminta terdakwa mengikuti ujian sekolah paket kapolres oki, eko rubiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan investigasi diduga menyalahgunakan dan uji lab terhadap uji pembanding ijazah secara resmi.

Tag
Share