BACAKORAN.CO - Kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Aksi brutal tersebut memicu keprihatinan publik dan menjadi sorotan media nasional.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengonfirmasi bahwa sebanyak 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ini Barang yang Dikembalikan Setelah Penjarahan Rumah Sri Mulyani
BACA JUGA:Sri Mulyani Finnaly Responds After Her Home Was Looted During Mass Protests in Indonesia
Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan pemberatan serta perusakan properti di rumah Sri Mulyani.
“Total sudah 11 orang tersangka. Mereka adalah pelaku aktif dalam tindak pidana pencurian dan perusakan,” ujar Victor, Senin (8/9/2025).
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang Selatan hingga Jakarta.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penjarahan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Pelaku yang Membantai Satu Keluarga di Indramayu
Selain para tersangka, terdapat dua individu yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Menariknya, keduanya secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan ke Polsek Pondok Aren tak lama setelah kejadian.
“Satu dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka ikut ke lokasi, tapi pagi harinya langsung mengembalikan barang yang diambil,” jelas Victor.