KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Katalis Bensin di Pertamina: Kontrak Rp176 Miliar Diusut

Selasa 09 Sep 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor energi nasional.

Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis bensin di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012–2014.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.

Pada Selasa (9/9/2025), ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.36 WIB.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ilham Habibie Hadir Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Diduga Karena Ini!

BACA JUGA:KPK Temukan HP di Plafon Saat Penggeledahan, Immanuel Ebenezer Sebut Itu Milik ART!

Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dari 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Gedung C1.

Berikut identitas tiga tersangka yang telah ditahan oleh KPK:

- Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama

- Frederick Aldo Gunard (FAG) – Manajer Operasi PT Melanton Pratama

BACA JUGA:Korsleting Usai Isi Bensin di Sukabumi! Angkot Sukabumi Ludes Terbakar, Sopir dalam Perawatan Intensif

BACA JUGA:PM Nepal KP Sharma Oli Mundur Usai Demo Besar-Besaran Gen Z: Korupsi dan Larangan Media Sosial Jadi Pemicu

- Alvin Pradipta Adyota (APA) – Pihak swasta

Sementara satu tersangka lainnya, Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, belum ditahan karena sedang sakit.

Kategori :