Dua Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Setelah Jalani Sidang Kode Etik!

Rabu 10 Sep 2025 - 13:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding setelah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini adalah buntut dari kasus pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan dengan mobil rantis brimob.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, selain Kosmas, Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat juga telah ajukan banding atas putusan yang diterimanya. Adapun Bripka Roham dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh Polri.

"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?

BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!

Diketahui terdapat 7 anggota brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Rohmat adalah sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.

Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

Kategori :