Buronan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, KPU Berikan Alasan dan Angkat Bicara Terkait SKCK: Bukan Wewenang Kami!

Kamis 11 Sep 2025 - 14:04 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - KPU Kota Wakatobi berikan alasan terkait Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan naik jadi anggota DPRD Wakatobi.

La Deni dengan tegas menyebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukan kewenangan KPU untuk diperiksa.

Berdasarkan penuturannya, yang menjadi syarat untuk maju itu adalah yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata La Deni dilansir Bacakoran.co dari TribunMedan, Kamis (10/9/2025).

BACA JUGA:Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

BACA JUGA:Kadispora OKU Selatan Ditahan Jaksa Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2023, Seret Pejabat dan Anggota DPRD

Dokumen ini telah dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Wakatobi dan untuk KPU bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.

“Jadi SKCK itu saya kira bukan menjadi syarat di KPU untuk diteliti, karena yang kita teliti adalah dokumen persyaratan administrasi tidak pernah dipidana,” ujarnya.

Sebelumnya publik dibuat kaget dengan adanya seorang DPO kasus pembunuhan yang buron tapi kini duduk di kursi DPRD kota Wakatobi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada saat itu telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.

Tak hanya itu, Litao juga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polres Wakatobi, walaupun ia berstatus buron, Litao bisa lolos dari pengawasan aparat.

Yang kemudian anehnya ia terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024 bahkan telah resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:TNI Tak Bisa Lapor Ferry Irwandi ke Polisi, Ini Penjelasan Lengkap Soal Aturan MK

BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro: Fakta Lengkap dan Kesaksian Warga

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, juga telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Kategori :