Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Bisa Jadi Sehari Hanya Rp30 Ribu

Jumat 12 Sep 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

6. Klik Ajukan SKCK, lalu tekan Mulai.

7. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan benar.

8. Lakukan pembayaran secara online melalui aplikasi.

9. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

BACA JUGA:Bukan Karena Malas, Inilah 6 Ciri Pagar Rumah yang Menghalangi Rezeki Menurut Primbon Jawa, Yuk Cek!

Cetak tanda bukti barcode.

Untuk pengambilan SKCK fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda, Polres, Polsek atau Mabes Polri sesuai pilihan dengan membawa dokumen asli dan tanda bukti barcode.

Dengan mengikuti tahapan di atas, proses cara membuat SKCK online bisa selesai hanya dalam hitungan satu hari kerja.

Syarat Membuat SKCK Online

BACA JUGA:Bongkar Rahasia Keberkahan Hidup Menurut Ustadz Adi Hidayat, Dijamin Bikin Tenang!

Sebelum melakukan pengajuan, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut syarat resmi yang harus dipenuhi:

- Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan berpakaian sopan dan berkerah.

- Kartu Keluarga (KK).

- Bukti kepesertaan JKN Aktif–BPJS Kesehatan.

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap agar proses cara membuat SKCK online berjalan lancar tanpa kendala.

BACA JUGA:Perbaiki Hatimu Dulu! Wejangan Menyentuh dari Ustadzah Halimah Alaydrus

Biaya Membuat SKCK Online

Berdasarkan informasi resmi, biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000.

Pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik sehingga lebih transparan dan mudah.

Kategori :