Dipaksa Terima Uang Rp240 Juta, Lansia di Kebumen Bongkar Dugaan Penculikan dan Tekanan dari Oknum DPRD

Jumat 12 Sep 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penculikan dan pemaksaan tanda tangan terhadap seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70), warga miskin asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru yang menyeret nama oknum anggota DPRD setempat. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (10/9/2025) itu diduga berkaitan dengan sengketa tanah dan melibatkan sejumlah tokoh politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kronologi Dugaan Penculikan dan Pemaksaan

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sutaja Mangsur mengaku dijemput oleh seseorang berinisial S dan dibawa ke sebuah rumah milik EYR di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen. 

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi

BACA JUGA:Buronan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, KPU Berikan Alasan dan Angkat Bicara Terkait SKCK: Bukan Wewenang Kami!

Di lokasi tersebut, ia mendapati sekitar 14 orang telah menunggu, termasuk dua orang yang diduga merupakan anggota DPRD Kebumen.

“Saya diculik, dipaksa tanda tangan, dan dipaksa mencabut kuasa hukum. Tapi saya tidak mau,” ujar Sutaja, Kamis (11/9/2025).

Korban mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen yang tidak diketahui isinya dan dipaksa menerima uang sebesar Rp240 juta. 

Ia juga diminta mencabut kuasa hukum yang telah mendampinginya dalam sengketa tanah yang sedang berlangsung. 

Namun, Sutaja menolak seluruh permintaan tersebut dan baru diantar pulang pada dini hari.

Dugaan Kriminalisasi Warga Lansia

BACA JUGA:Kadispora OKU Selatan Ditahan Jaksa Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2023, Seret Pejabat dan Anggota DPRD

BACA JUGA:Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

Tim kuasa hukum Sutaja dari Aksin Law Firm menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya dugaan penculikan, tetapi juga penipuan dan upaya membungkam hak hukum warga kecil. 

Aksin S.H., selaku kuasa hukum, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kebumen pada Rabu (11/9/2025).

“Kami melihat adanya dugaan praktik yang tidak etis dan upaya kriminalisasi terhadap warga lansia,” tegas Aksin.

Kategori :