BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan bos Sritex Iwan Setiawan seluas 50,02 hektare dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
Penyitaan aset tanah Iwan Setiawan ini terkait kasus dugaan korupsi kredit jumbo dari Bank BJB.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini mengacu padaPenetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-
SITA/2025/PN Skh, tertanggal 8 Agustus 2025.
Lalu Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 14 Agustus 2025.
Rincian Lahan yang Disita Kejagung
Tim penyidik mendata sederet properti yang disita, di antaranya:
- 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
BACA JUGA:Redakan Kerusuhan, Militer Nepal Gandeng Demonstran Gen Z Bahas PM Baru, Ini Nama Kandidat Terkuat!
- 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, di Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
- Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.
Tak berhenti di situ, Kejagung menegaskan penyitaan berikutnya masih akan dilakukan secara bertahap untuk lokasi lain:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah total 471.758 m²